Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pengurus UKM Universitas bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Humas.
Fungsi UKM:
- Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler di tingkat Universitas yang bersifat keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat.
- Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan.
Tujuan UKM:
Meningkatkan kemampuan personal mahasiswa sesuai bakat dan minatnya masing-masing
Komentar Terbaru