PEDOMAN ORMAWA

Kegiatan pengembangan kemahasiswaan UNIBBA berlandaskan Nilai-nilai Pancasila yang mengandung nilai fundamental untuk bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tingkat, bentuk, dan sifat kegiatan tersebut berdasarkan dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional, daerah. maupun tingkat UNIBBA. Peratuan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan kelembagaan yang dijadikan dasar dan rujukan dalam melaksanakan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan UNIBBA

KEANGGOTAAN

Keanggotaan ormawa terdiri atas anggota otomatis dan anggota sukarela. Penjelasan lebih lanjut dipaparkan di bawah ini.

17 Excellent Black-Owned Fitness Brands to Shop and Support anabolic halo for sale 45 Fitness Icons Metro Style Retina Ready by philippineoutsourcing

1)   Anggota Otomatis adalah apabila seseorang diterima atau dinyatakan sebagai mahasiswa UNIBBA, otomatis dia menjadi anggota ormawa di lingkungan Universitas.

2)   Anggota Sukarela yaitu disesuaikan dengan minat, bakat, dan kegemaran mahasiswa masing-masing. Mahasiswa UNIBBA yang sekaligus menjadi anggota ormawa seperti disebut pada nomor satu di atas, dapat menjadi anggota sukarela UKM yang diminatinya

JENIS DAN BENTUK ORGANISASI KEMAHASISWAAN

Ada dua jenis organisasi kemahasiswaan, yaitu organisasi kemahasiswaan intra­ perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan antar-perguruan tinggi.

1)   Organisasi kemahasiswaan Intra-Perguruan Tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiaan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi (Kepmendikbud No.155/U/1998).

2)   Organisasi Kemahasiswaan Antar-Perguruan Tinggi adalah wahana dan sarana meningkatkan kerjasama pengembangan ilmu dan profesi bidang studi serta menjalin persatuan dan kesatuan.

Selain jenis seperti dipaparkan di atas, ormawa pun memiliki bentuk intra-perguruan tinggi. Bentuk tersebut dijelaskan di bawah ini.

1)   Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) adalah Organisasi Kemahasiswaan di tingkat Universitas yang merupakan perwakilan tertinggi mahasiswa pada tingkat Universitas;

2)   Badan Esekutif Mahasiswa Universitas (BEMU) merupakan mitra kerja Universitas dalam melaksanakan Program Pengembangan Kemahasiswaan;

3)   Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) merupakan mitra kerja Universitas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan bidang penalaran/keilmuan dan kepemimpinan, minat/bakat dan kegemaran olah raga, minat/bakat dan kegemaran kesenian/keputrian, pengembangan kepribadian dan pengabdian kepada masyarakat, kerohanian, kesejahteraan dan kegiatan khusus lainnya;

4)   Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) adalah organisasi kemahasiswaan di Tingkat Fakultas yang merupakan perwakilan tertinggi pada tingkat Fakultas;

5)   Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) merupakan mitra kerja Fakultas dalam melaksanakan Program pengembangan Kemahasiswaan;

6)   Himpunan Mahasiswa Program Studi merupakan mitra kerja Program Studi dalam melaksanakan Program Pengembangan Kemahasiswaan;

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas/Fakultas merupakan lembaga tertinggi organisasi kemahasiswaan yang berfungsi legislatif dan normatif di tingkat Universitas/Fakultas, sebagai wadah yang bertugas:

1. Menyusun garis besar program kegiatan (GBPK) mahasiswa tingkat Universitas/Fakultas

2. Mengangkat dan memberhentikan BEMU/BEMF

3. Mengawasi dan mengarahkan BEMU/BEMF dalam melaksanakan garis besar program kegiatan (GBPK)

Anggota DPMU/DPMF adalah merupakan wakil-wakil yang dipilih secara langsung oleh para mahasiswa dari calon yang didukung oleh sekurang kurangnya 10 orang mahasiswa dan disetujui oleh Rektor/Dekan.

Syarat-syarat untuk menjadi anggota DPMU/DPMF adalah:

a. Mahasiswa Aktif yang mempunyai integritas, kepribadian dan berbudi pekerti  luhur.

b. Mempunyai prestasi belajar yang tinggi selama mengikuti jenjang pendidikan.

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)

BEM UNIVERSITAS
  • Berperan sebagai forum Perwakilan Mahasiswa di tingkat Universitas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dalam lingkungan UNIBBA.
  • Perencanaan dan penetapan garis-garis besar program kegiatan mahasiswa di tingkat Universitas.
  • Komunikasi mahasiswa antar organisasi kemahasiswaan, fakultas dan unit kegiatan dilingkungan UNIBBA.
    • Koordinasi kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler di tingkat UNIBBA.

Fungsi

  • Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan BEM Universitas di tingkat Universitas yang bersifat keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat.
  • Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan BEM Universitas terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan.

Keanggotaan:

Keanggotaan BEM UNIBBA terdiri dari ketua BEMF, Ketua HMPS, dan Ketua UKM di lingkungan UNIBBA.

Kepengurusan:

Kepengurusan BEM UNIBBA terdiri dari unsur-unsur: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Bidang. Susunan kepengurusan dan penamaan pejabat struktural BEM UNIBBA ditentukan oleh ketua yang terpilih pada periode yang berlaku.

Masa Kerja:

Masa Kerja kepengurusan BEM UNIBBA satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.

Tata Kerja Kepengurusan:

  • Tata Kerja kepengurusan BEM UNIBBA ditetapkan melalui rapat pengurus.
  • Pengurus BEM UNIBBA disahkan oleh Rektor.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pengurus BEM Universitas Bale Bandung bertanggung jawab kepada Rektor melalui Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.

BEM FAKULTAS
  • Kegiatan dan keanggotaan BEMF terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan di fakultas
  • Tata tertib kepengurusan ditetapkan melaui rapat pengurus
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pengurus BEMF bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas melalui Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan

Fungsi:

  • Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan BEM di tingkat Fakultas yang bersifat keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat.
  • Merencanakan dan melaksanakan serta mengembangkan kegiatan BEM Fakultas terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan.Keanggotaan:Keanggotaan BEM Fakultas terdiri dari ketua HMPS, dan Ketua UKM di lingkungan Fakultas.Kepengurusan:Kepengurusan BEM Fakultas terdiri dari unsur-unsur: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Bidang. Susunan kepengurusan dan penamaan pejabat struktural BEM Fakultas ditentukan oleh ketua yang terpilih pada periode yang berlaku.Masa Kerja:Masa Kerja kepengurusan BEM Fakultas satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.Tata Kerja kepengurusan:
    • Tata Kerja kepengurusan BEM Fakultas ditetapkan melalui rapat pengurus.
    • Pengurus BEM Fakultas disahkan oleh Dekan.

    Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pengurus BEM Fakultas bertanggung jawab kepada Dekan melalui Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan.

    Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS)

    Fungsi:

    HMPS berfungsi sebagai wahana pelaksana kegiatan ekstra kuri­kuler yang bersifat penalaran dan kegiatan sesuai dengan program studi yang bersangkutan.

    Keanggotaan:

    Keanggotaan HMPS terdiri dari ketua HMPS dan mahasiswa progam studi di lingkungan Prodi yang bersangkutan.

    Kepengurusan:

    Kepengurusan HMPS terdiri dari unsur-unsur: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Bidang. Susunan kepengurusan dan penamaan pejabat struktural HMPS ditentukan oleh ketua yang terpilih pada periode yang berlaku.

    Masa Kerja:  

    Masa Kerja Kepengurusan HMPS satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya

    Tata Kerja Kepengurusan:

    • Tata Kerja kepengurusan HMPS ditetapkan melalui rapat pengurus.
    • Pengurus HMPS disahkan oleh Kaprodi.

    Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pengurus HMPS bertanggung jawab kepada kaprodi yang bersangkutan.

    Selain bentuk ormawa Intra perguruan tinggi, ada juga bentuk ormawa antar perguruan tinggi. Bentuk-bentuk organisasi tersebut seperti: Himpunan Mahasiswa Agronomi (Himagro), Himpunan Mahasiswa Agrobisnis Himpunan Mahasiswa Sosial Agroekonomi (HIMASAE), Ikatan Mahasiswa Teknologi Pangan, Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia (IMAHAGI), Ikatan Mahasiswa Bahasa Inggris Indonesia, Ikatan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia, Ikatan Mahasiswa Teknik Informatika dan Ilmu Komputer Indonesia, Ikatan Himpunan Mahasiswa Matematika Indonesia (IKAHIMATIKA), Ikatan Lembaga  Mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia (ILMIKI), Ikatan Mahasiswa Akuntansi Indonesia, Ikatan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Indonesia, dll.

     Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas/Fakultas/Prodi:
    • ·Keanggotaan UKM terdiri dari mahasiswa yang terdaftar aktif mengikuti kegiatan pendidikan di UNIBBA.
    • ·Kepengurusan UKM terdiri dari unsur-unsur: Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota Pengurus lainnya.
    • ·Masa Kerja Kepengurusan UKM satu tahun, dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya
    • ·Tata Kerja Kepengurusan UKM ditetapkan melalui rapat pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    • ·Kepengurusan UKM Universitas disahkan oleh Rektor, UKM Fakultas oleh Dekan dan UKM Prodi oleh Ketua Prodi.
    • ·Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pengurus UKM Universitas ber­tanggung jawab kepada Rektor melalui Pembantu Rektor Bidang Kema­hasiswaan, Fakultas kepada Dekan melalui Pembantu Dekan III, dan UKM Prodi kepada Ketua Prodi.

    Fungsi UKM:

    • Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ekstra kuri­kuler di tingkat Universitas/ Fakultas/ prodi yang bersifat keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat.
    • Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan.

    Tujuan UKM:

    Meningkatkan kemampuan personal mahasiswa sesuai bakat dan minatnya masing-masing.